permatahuang

(1) merugikan pencipta/pemegang hak cipta, misalnya mem-foto kopi sebagian atau selurulnya
ciptaan orang lain kemudian dijual/belikan kepada masyarakat luas;
(2) merugikan kepentingan negara, misalnya mengumumkan ciptaan yang bertentangan dengan
kebijakan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan atau;
(3) bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, misalnya memperbanyak dan
menjual video compact disc (vcd) pomo. Melanggar perjanjian artinya memenuhi
kewajiban tidak sesuai dengan isi kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak,
misalnya dalam perjanjian penerbitan karya cipta disetujui untuk dicetak sebanyak 2.000
eksemplar, tetapi yang dicetak/diedarkan di pasar adalah 4.000 eksemplar. Pembayaran
royalti kepada pencipta didasarkan pada perjanjian penerbitan, yaitu 2.000 eksemplar
bukan 4.000 eksemplar. Ini sangat merugikan bagi pencipta.


sumber: lupa
0 Responses

Post a Comment