permatahuang

Dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari yang berhubungan dengan tugasdan pekerjaan maka dipandang perlu memiliki sikap dan moral yang baik. Etika adalah ajaran tentang baik dan buruknya sesuatu, sedangkan moral adalah aspek kejiwaan yang sangat erat berhubungan dengan sikap dan perilaku seseorang . Etika dan moral sangat erat berkaitan .Artinya,orang yang memahami dan berperilaku sesuai dengan etika, berarti orang itu bermoral tinggi,atau begitu pula sebaliknya.
Misalnya,orang yang bermoral dan beretika tinggi akan selalu menghargai hak cipta orang lain.Artinya dia tidak akan berbuat sesuatu yang dapat merugikan ,baik secara langsung maupun tidak langsung ,terhadap hak cipta orang lain. Etika dan moral juga di terapkan dalam pemakaian sistem informasi dan komunikasi .Dalam dunia informatika dan komunikasi khususnya computer,setiap perangkat lunak mempunyai ijin pemakaian.ijin tersebut diperoleh dari pembuat perangkat lunak itu sendiri.namun jika kita ingin menggunakan perangkat lunak tersebut ,kita tidak harus datang ke pembuatnya, melainkan cukup dengan membeli CD program asli yang di jual di pasaran karena didalamnya sudah terdapat lisensi pemakaian.
1.Hak cipta Perangkat lunak
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaanya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perangkat lunak (Komputer) adalah sekumpulan intruksi yamg diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan computer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
Keberadaan teknologi informasi dan komunikasi khususnya computer sangat dibutuhkan oleh masyarakat guna mempercepat dan mempermudah penyelesaian tugas (pekerjaan) sehari-hari. Computer tidak akan dapat dioperasikan bila tidak ada perangkat lunaknya. Menciptakan perangkat lunak bukanlah pekerjaan yang mudah dan ringan, sehingga hanya orang-orang dengan kualifikasi tertentu yang mampu mebuatnya. Oleh karena tingkat kesulitan yang tinggi dalam pembuatan program computer maka program tersebut selanjutnya dipatenkan.
Beberapa contoh hak cipta perangkat lunak yang dibuat oleh perusahaan –perusahaan besar pembuat perangkat lunak antara lain sebagai berikut :
-Microsoft Corp.Mengeluarkan produk software sistem operasi Microsoft windows,MS DOS,software aplikasi Microsoft Office ,dan lain-lain.
-Adobe Corp. mengeluarkan software aplikasi adobe photoshop,adobe Pagemaker ,Adobe image ready dan software utility adobe Acrobat Reader ,dan lain-lain.
-Corel Corp.mengeluarkan software aplikasi CorelDraw ,WordPerfect,dan lain-lain.
-Winzip Computing Corp.mengeluarkan program utility Winzip,dan lain-lain.
-Xing Technology Corp.mengeluarkan program multimedia XingMPEG Player,dan lain-lain.
-Norton Corp.mengeluarkan produk antivirus Norton,dan lain-lain.
2.Menghargai kreasi orang lain
Dengan tingginya tingkat kesulitan dalam membuat karya intelektual. Kita harus memberikan pe4nghargaan kepada penciptanya. Penghargaaan kepada kepada karya orang lainkhususnya pembuat perangkat lunak computer dapat dilakukan dengan cara-cara berikut:
a.Menggunakan perangkat lunak asli, kalaupun tidak, kita harus membeli lisensi kepada perusahaan yang bersangkutan
b.Tidak membajak, menyalin, atau menggandakan tanpa izin perusahaan.
c.Tidak mengguinakan perangkat lunak untuk kejahatan.
d.Menyalahgunakan dalam bentuk apapun
e.Tidak mengubah, mengurangi, atau menambah nasil karya orang lain.


sumber: lupa 
permatahuang

(1) merugikan pencipta/pemegang hak cipta, misalnya mem-foto kopi sebagian atau selurulnya
ciptaan orang lain kemudian dijual/belikan kepada masyarakat luas;
(2) merugikan kepentingan negara, misalnya mengumumkan ciptaan yang bertentangan dengan
kebijakan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan atau;
(3) bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, misalnya memperbanyak dan
menjual video compact disc (vcd) pomo. Melanggar perjanjian artinya memenuhi
kewajiban tidak sesuai dengan isi kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak,
misalnya dalam perjanjian penerbitan karya cipta disetujui untuk dicetak sebanyak 2.000
eksemplar, tetapi yang dicetak/diedarkan di pasar adalah 4.000 eksemplar. Pembayaran
royalti kepada pencipta didasarkan pada perjanjian penerbitan, yaitu 2.000 eksemplar
bukan 4.000 eksemplar. Ini sangat merugikan bagi pencipta.


sumber: lupa
permatahuang

Dampak pelanggaran hak cipta
(1) merugikan pencipta/pemegang hak cipta, misalnya mem-foto kopi sebagian atau seluruhnya ciptaan orang lain kemudian dijual/belikan kepada masyarakat luas;
(2) merugikan kepentingan negara, misalnya mengumumkan ciptaan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan.
(3) bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, misalnya memperbanyak dan menjual video compact disc (vcd) pomo.
(4)Pelanggaran hak cipta akan membawa dampak buruk bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan sastra.

sumber: lupa
permatahuang

Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).


sejarah Hak Cipta 
 
Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.
Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.
Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi Bern") pada


sumber: wikipedia